Sabtu, 06 Agustus 2011

Warga Tuntut Ganti Rugi

LEBONG, BENGKULU (2/8) - Rencana pembukaan jalan Tanjung Agung-Danau Liang oleh Pemkab Lebong masih menyisakan persoalan di tingkat masyarakat. Karena sampai saat ini, Pemkab Lebong belum melakukan ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang dilalui proyek tersebut.
Beberapa warga yang lahannya terkena proyek senilai Rp 25,5 M tersebut yakni Mahyudin. Mahyudin memiliki lahan 140x25 M2, tanaman kopi 1.000 batang dan karet 150 batang. Malyan Toni dengan lahan 300x25 M2, kopi 2.500 batang, karet 300 batang. Candra, 130x25 M2, kopi 1.300 batang, karet 150 batang. Zakaria, lahan 130x25 M2, kopi 1.350 batang, karet 150 batang. Wanrek, lahan 50x25 M2, kopi 400 batang, karet 100 batang. Ansori, lahan 150x25 M2, kopi 1.000 batang, karet 50 batang. Amran, lahan 150x25 M2, kopi 300 batang, karet 50 batang. Zakaria, lahan 120x25 M2, kopi 300 batang, karet 50 batang.
Warga lainnya yakni Ansori, lahan 185x25 M2, kopi 300 batang, petai 12 batang. Talib, tanah 185x25 M2, karet 100 batang, pohon jengkol 15 batang. Jono, tanah 45x25 M2, kopi 200 batang, nilam 1.000 batang. Han, tanah 1.700x25 M2, kopi 600 batang, karet 160 batang. Data-data itu sudah disampaikan tertulis dan diteken di atas materai.
Pendamping warga dari Serikat Tani Lebong, Adi Ogan mengemukakan, pada prinsipnya warga Trans Pabes dan sekitarnya tidak berniat menghambat apalagi menentang rencana pembukaan jalan itu. Warga, kata Adi, hanya meminta kejelasan ganti rugi saja.
"Sebab sampai kini soal ganti-ruginya belum jelas. Permintaan warga belum disikapi pemkab. Jadi warga sebenarnya meminta kepastian berapa nominal ganti-rugi yang disanggupi pemerintah daerah dan waktu pembayarannya," tukas Adi. Ia menambahkan, kemarin warga sudah berupaya menemui bupati, namun tak berhasil.
Adi mengatakan, warga kini gelisah karena ada kabar yang menyebut penggusuran akan dimulai 3 Agustus, sementara perkara ganti-rugi lahan dan tanam tumbuh yang diharapkan belum ada kejelasannya. "Kabar itu bisa saja benar karena memang proyek jalan itu sudah ditender dan pemenangnya sudah diputuskan, yakni PT Zuti Wijaya Sejati," kata Adi.
Nilai nominal ganti rugi yang diharapkan warga lanjut Adi Ogan yakni untuk lahan atau tanah, warga minta Rp 30 ribu per meter, tanaman kopi berkisar Rp 15 ribu - Rp 50 ribu per batang, dan karet Rp 100 ribu per batang. "Harga tanah kaplingan (10x20 m) di sana kini Rp 6 juta-an. Ada juga lahan yang kalau sudah digusur bersisa sedikit sehingga tak menguntungkan lagi kalau digarap," pungkas Adi Ogan. (and/kif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar