Sabtu, 06 Agustus 2011

Pembunuh Pasutri Divonis Seumur Hidup

KEPAHIANG, BENGKULU (3/8) - Aguscik (52) tampak terdiam mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa (2/8). Betapa tidak, tuntutan JPU agar dirinya dihukum selama seumur hidup dikabulkan hakim. Majelis hakim yang diketuai Purjana SH MH itu menjatuhkan pidana selama seumur hidup atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan, sebagaimana diatur dan dipidana pada pasal 340 KUHP, terdakwa Aguscik dijatuhi hukuman selama seumur hidup," tegas Purjana di persidangan kemarin.
Atas putusan ini, lanjut Purjana, antara terdakwa dan jaksa sama-sama memiliki hak menyatakan menerima, pikir-pikir atau menolak (banding). Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan JPU Viktoris SH.
Dengan kepala tertunduk, pria ynag dikenal sebagai guru ngaji ini kembali ke tahanan pengadilan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan anggota polisi.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Saiful Bahri dan Maidar ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (23/3). Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi terungkap, kasus ini terjadi karena permasalahan pribadi antara terdakwa dan korban. Terdakwa menduga, korban telah melakukan perbuatan tercela dengan mencampuri urusan keluarga terdakwa, sehingga terjadi perceraian antara terdawka dengan istrinya.
Rasa sakit hati terdakwa terhadap korban sudah dipendam cukup lama. Bahkan, beberapa kali terdakwa memikirkan bagaimana cara membalaskan sakit hatinya itu. Hingga suatu ketika, sekitar seminggu sebelum kejadian, terdakwa membeli sebatang tombak yang pada akhirnya digunakan terdakwa untuk membunuh korban.
Pada malam di mana pembunuhan itu terjadi, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dari tidur dan berpikir bagaimana jalan untuk menghabisi nyawa korban. Setelah merasa menemukan jalan, maka mulailah terdakwa menjalankan niatnya. Terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan merusak kunci pintu dnegan linggis yang dibawanya dari rumah. Kemudian, stelah masuk ke dalam rumah, tedakwa masuk ke kamar korban Saiful Bahri yang sedang tidur bersama istrinya Maidar. Selanjutnya, tanpa pikir panjang lagi, korban yang sedang tidur lelap ditusuk terdakwa dengan menggunakan tombak berkali-kali. Istri korban yang terbangun karena gaduh itupu tak lup[ut dari serangan terdakwa. Hingga akhirnya, pasangan suami istri itu tewas mengenaskan.(and/aya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar