Senin, 01 Agustus 2011

Sebelum Lebaran, Kasus Jamkesda Tuntas

KEPAHIANG (1/8) – Kasus Jamkesda yang telah menetapkan Novendri, Bendahara Jamkesda Dinkes Kepahiang sebagai tersangka (tsk), menurut Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani SIk melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Imam Wijayanto akan selesai sebelum lebaran tahun ini.
Sedangkan, soal rumor adanya 9 oknum DPRD Kepahiang yang terlibat terkait kasus tersebut, sepertinya belum ada kejelasan. Sebelumnya, Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Jamkesda, YG, saat diperiksa sebagai saksi isunya menyebutkan ada 2 oknum dewan yang menjemput uang jamkesda yang informasinya sempat “mencicipi” uang jamkesda tersebut. Namun, pihak Polres Kepahiang tidak memberikan komentar terkait isu tersebut. "Saat ini YG masih kita periksa sebagai saksi. Untuk isi pemeriksaan tidak dapat kita beberkan di sini sekarang. Kalau untuk tsk Noven, kita janjikan sebelum lebaran ini tuntas, tunggu saja," tegas Kasat Reskrim.
Tambah pria berpangkat balok tiga ini, selain Novendri, tsk kasus jamkesda ini dipastikan akan bertambah. Artinya, tidak hanya Novendri yang bakal menjadi tsk. Hanya saja, siapa yang tsk kedua selain Novendri, kasat enggan mengungkapkannya. " Ikuti saja jalannya penyelesaian kasus ini. Nanti akan ketahuan siapa - siapa saja yang terlibat di dalamnya selain Noven," tegas Imam.
Untuk diketahui, pada hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang bulan lalu yang mengundang Dinkes Kepahiang dan mitra kerja lainnya terungkap ada penyelewengan dana jamkesda tahun anggaran 2010. Sehingga RSUD Kepahiang menanggung utang sebesar Rp 210 juta kepada pihak provinsi. Diketahui pula, melalui pernyataan yang ditandatangani Novendri, bahwa Novendri mengaku menggunakan uang anggaran Dinkes Kepahiang tahun 2010 sebesar Rp 395.292.000, termasuk dana Jamkesda sebesar Rp 220 juta di dalamnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, Novendri mengatakan dirinya yang bertanggungjawab atas kerugian negara karena adanya kekurangan perbendaharaan sebesar Rp 395.292.000. Atas pengakuannya tersebut, Novendri berjanji akan melunasi kekurangan kas Dinkes tersebut dengan cara mengangsur sebesar Rp 300 ribu per bulan dan juga telah menjaminkan BPKB mobil nomor 5262954 Kendaraan jenis LJ 80V Suzuki tahun 1982. (bcp/and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar