KEPAHIANG - Tertangkap tangan bawa sekitar 2 gram ganja, mahasiswa dan pemuda warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, diringkus. Oknum mahasiswa itu, Ob (21) dan rekannya Tr (23) dibeluk Polsek Bermani Ilir di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu, (27/7).
''Barang bukti itu dibeli kedua pelaku di kawasan Pasemah Kabupaten Empat Lawang (Sumsel). Belakangan diketahui, Ob berstatus mahasiswa semester VII salah satu PTN di Kota Bengkulu,'' jelas Wakapolres Kepahiang, Kompol Ramon Zamora Ginting,S.Ik melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu John Pahala,SH di Polres Kepahiang, kemarin.
Dikatakan Kapolsek,aksi penangkapan mahasiswa dan rekannya itu berawal dari operasi Cipta Kondisi (Cikon) yang digelar di ujung Kecamatan Bermani Ilir. Tepatnya di perbatasan Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu. Saat itu, pihaknya tengah merazia kendaraan khususnya kendaraan roda empat yang melintas di kawasan tersebut.
"Pada saat kita menyetop salah satu mobil, tersangka melintas dengan sepeda motor jenis Honda Mega Pro. Nah, tiba-tiba anggota kita melihat tersangka membuang bungkusan plastik hitam ke arah semak-semak. Lalu, keduanya melaju motornya ke arah Kepahiang," ujar John Pahala.
Anggota yang melihat ulah tersangka ini, kata Kapolsek, lalu mencari tahu apa yang telah dibuang ke semak-semak itu. Dan ketika ditemukan, ternyata plastik hitam itu berisi tumbuhan yang diduga sebagai ganja. Demi melihat temuan ini, anggota polisi yang ikut melakukan operasi itu langsung berinisiatif untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akan tetapi, belum lagi pengejaran dilakukan, tiba-tiba kedua tersangka kembali ke lokasi ditemukannya ganja itu.
"Tadinya, mereka mengira kita bukan polisi, melainkan petugas PJR yang menarik retribusi kendaraan roda empat. Soalnya, saat melakukan razia itu, anggota seluruhnya menggunakan pakaian preman. Kalaupun ada yang berpakain dinas, tetapi tertututpi dengan jaket. Makanya tersangka kembali lagi ke tempat dibuangnya ganja itu. Mereka bermaksud akan mengambil kembali ganja yang telah dibuang tadi," kata Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, begitu melihat kedua tersangka memutar motor dan kembali kearah dimana ganja itu dibuang tadi, tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap keduanya. Kedua tersangka dan barang buktipun langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mulanya, kata John Pahala, keduanya sempat tidak mengakui barang haram . Tapi polisi tak kehabisan akal, malam itu juga keduanya dilarikan ke RSUD Kepahiang guna menjalani tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan ganja. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih dipemeriksa di Polres Kepahiang. Keduanya dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga mengmankan barang bukti brupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro Nopol 4883 EE.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar