Jumat, 29 Juli 2011

Pendirian Formak Bernuasa Politis?

/// Agustam : Itu Pengalihan Isu
CURUP –
Genderang “perang” antara Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) dengan mantan Bupati RL, DR (HC) H A Hijazi SH beberapa hari terakhir kian memanas. Pasca pelaporan Formak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup terkait penggunaan uang negara oleh Hijazi ketika menjabat Bupati RL, kedua kubu saling serang via media massa. Hanya saja, dari informasi yang dihimpun RPP, diduga pendirian Formak hingga pelaporan ke Kejari Curup terhadap mantan orang nomor satu di RL itu bernuasa politis dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, pendaftaran LSM Formak ke Kantor Kesbangpol Linmas RL, tepat bersamaan dengan pengaduan Formak terhadap Hijazi ke Kejari Curup, pada 21 Juli 2011.
Agustam Rahman SH, selaku Kuasa Hukum Formak ketika dimintai tanggapannya langsung membantah tuduhan jika Formak didirikan lantaran bernuasa politis, terlebih lagi dipaksakan. Agustam mengatakan, tuduhan tersebut justru hanya pengalihan isu yang sengaja dinaikan ke permukaan guna mengalihkan isu yang sebenarnya. "Saya tidak mau dibawa pada persoalan yang bukan subtansinya. Itu hanya pengalihan isu," tegas Agustam.
Subtansi utamanya, beber Agustam adalah pengaduan adanya dugaan penyalahunaan keuangan negara, bukan pada pada legalitas Formak. "Berdasakan AD/ART yang saya pegang, Formak dibentuk pada 1 Juni 2011. Dan sah secara hukum. Keabsahan legalitas Formak dijelaskan bukan saja telah terdaftar di Kesbangpol Linmas RL dengan nomor registerasi 210/243/BKBPPM/2011, tetapi juga terdafar di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Dan harus diketahui, dari sekian banyak LSM di RL, mungkin hanya Formak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," beber Agustam.
Menurut Agustam, jangankan untuk lembaga besar seperti Formak yang telah memiliki dasar hukum pendirian sebuah lembaga, individupun diperbolehkan melapor jika ada indikasi terjadinya korupsi. "Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 pada pasal 41 ayat 1, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan korupsi, jangankan lembaga resmi, individupun bisa ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," sebut Agustam.
Sementara, Kepala Kantor Kesbangpol Linmas RL, Mukhran SP MM saat dikonfirmasi, membenarkan jika LSM Formak telah terdaftar di Kantor Kesbangpol Linmas RL. "Setahu saya mereka mendaftar pada 21 Juli lalu. Secara administrasi dan syarat pendaftaran tidak ada permasalahan. Sebab itu, kita juga tidak memiliki hak untuk tidak meproses pendaftaran tersebut," pungkas Mukhran.
Sebelumnya, Hijazi menyatakan siap meladeni tantangan Formak. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Hijazi, Gabriel H Fuady SH. Dijelaskan Gabriel, untuk menentukan siapa yang benar dan siapa salah, bukanlah pernyataan dari Formak. Melainkan ketetapan hukum dari pengadilan. "Sampai dengan saat ini, kami tetap berkeyakinan apa yang dilakukan klien saya (Hijazi-red) sudah sesuai prosedur pencairan keuangan negara," ujar Gabriel.
Persoalannya, dijelaskan Gabriel, substansi dari laporan yang telah didugakan Formak terhadap Hijazi terkesan dipaksakan. Bahkan diduga ada yang mensponsorinya. Seharusnya, lanjut Gabriel, jika Formak proporsional dan benar-benar ingin membersihkan daerah ini dari korupsi, sudah seharusnya Formak malaporkan semua orang yang terlibat dalam proses pencairan uang tersebut. "Dengan bukti-bukti yang kita miliki, sesuai dengan aturan dan definisi korupsi, saya katakan sekali lagi, siap melayani tantangan Formak untuk bertemu di pengadilan," tegas Gabriel. (and/**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar